A. Latar Belakang
Dalam perkembangan perekonomian sekarang
ini, pelaku kejahatan tidak hanya dilakukan oleh manusia sebagai subyek
hukum, tapi juga dilakukan oleh korporasi. Didalam perkembangan
korporasi tidak sekedar sebagai subyek hukum perdata, namun telah
bergeser menjadi subyek hukum pidana. Pemikiran mengenai kejahatan
korporasi menimbulkan pro dan kontra dikalangan ahli hukum. Dalam pidana
ada doktrin yang berkembang yaitu doktrin universitas delinquere non
potest (korporasi tidak mungkin melakukan tidak pidana). Pemikiran ini
dipengaruhi, bahwa keberadaan korporasi didalam hukum pidana hanyalah
fiksi hukum tidak mempunyai mind, sehingga tidak mempunyai suatu nilai
moral yang disyaratkan untuk dapat dipersalahkan secara pidana (unsure
kesalahan).
Bentuk dan modus operansi kejahatan ekonomi dan
kejahatan dibidang perekonomian terus berkembang, misalnya saja dari
modus perorangan beralih kepada modus kejahatan korporasi. Kejahatan
korporasi merupakan istilah dan pengertian baru dalam system hukum
pidana, memang tidak ada istilah baku dan tetap dari makna kejahatan
korporasi ini. Dalam arti gramatikal kejahatan korporasi merupakan
pelanggaran atau tidak pidana yang dilakukan oleh korporasi yang
tentunya berkaitan dengan keperdataan, artinya hubungan yang menimbulkan
tidak pidana itu adalah perbuatan perdata. Lebih luas lagi dikatakan
bahwa kejahatan yang dilakukan oleh korporasi merupakan bagian dari
white collar crime.
B. Kejahatan Ekonomi Sebagai White Collar Crime
Istilah
WCC ini pertama kali dikemukakan oleh seorang kriminolog Amerika
Serikat yang bernama Edwin Hardin Sutherland (1883-1950) di awal dekade
1940-an yang dikemukakan dalam suatu pidato tanggal 27 Desember 1939
pada The American Sociological Society di Philadelphia. Kemudian
Sutherland menerbitkan buku yang berjudul White Collar Crime pada Tahun
1949. Sutherland merumuskan WCC sebagai kejahatan yang dilakukan oleh
orang-orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat
dalam pekerjaannya (crime committed by persons of respectability ang
high social status in the course of their occupation).
Istilah
WCC memiliki pesan moral dan politik yang nampak dari dua elemen yaitu
status pelaku (status of the offender) dan kedua, kejahatan tersebut
berkaitan dengan karakter pekerjaan atau jabatan tertentu (the
occupation of character of the offence). Dua elemen inilah yang
membedakannya dari Blue Collar Crime. Dalam bukunya yang berjudul White
Collar Crime Sutherland menjelaskan bahwa istilah WCC ini terutama
digunakan untuk menunjuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh para
pengusaha dan pejabat-pejabat eksekutif yang merugikan kepentingan umum.
Ada beberapa pengelompokan WCC di antaranya adalah sebagai
berikut : pertama, WCC yang bersifat individual, berskala kecil dan
modus operandi yang sederhana. Sebagai contoh di Indonesia adalah dalam
kasus BLBI, di mana dana yang seharusnya diperuntukan bagi bank miliknya
yang sedang kesulitan likuiditas justru untuk kepentingan pribadi.
Kedua,.WCC yang bersifat individual, berskala besar dengan modus
operandi yang kompleks. WCC seperti ini biasanya memakai pola yang
sistematis dengan perencanaan dan pelaksanaan yang bisa memakan waktu
yang cukup lama. Ini bisa dalam bentuk berbagai kolusi dengan ahli-ahli
tertentu atau dengan orang dalam perusahaan tertentu. Ketiga,WCC yang
melibatkan korporasi. Pelaku WCC adakalanya bukan individu tetapi sebuah
korporasi sehingga kita mengenal istilah kejahatan korporasi (corporate
crime).
Kejahatan Korporasi (tindak pidana ekonomi ataupun
tindak pidana dibidang perekonomian) merupakan bagian dari white collar
crime. Para pelakunya memiliki:
· Keahlian dibidang tertentu
· Professional pada bidang pekerjaannya
· Berstatus social yang dihormati
· Berpendidikan tinggi dan,
· Dalam melakukan aksinya tidak dengan menggunakan kekerasan
Perkembangan
white collar crime di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan dimana
banyak kasus yang diduga sebagai tidak pidana korupsi tidak dapat
dilakukan penyidikannya oleh Jaksa, Polri ataupun KPK dengan hasil yang
memuaskan/tuntas. Hal ini terjadi karena tidak adanya bentuk modus
operansi yang tetap dari tidak pidana tersebut, juga karena seringnya
penyidik mengalami hambatan dalam menembus rumitnya birokrasi.
Pengalaman penyidik dalam menangani kasus-kasus semacam ini mencari
berkurang yang menyebabkan pendangkalan penalaran secara praktis (hanya
tertarik dan terpaku kepada kejahatan konvensional saja). Pada saat ini
bentuk white collar crime di Indonesia sebagai bagian dari kejahatan
dimensi baru yang tidak hanyak korupsi, tetapi sudah berkembang kesegala
penjuru arah. Faktor penyebab utama atau pendorong terjadinya kejahatan
ini adalah:
· Sikap manusia yang negative
· Adanya celah-celah kelemahan dalam perUUan dan administrasi negara/perusahaan
· Keadaan hukum yang belum mampu menjangkau secara sempurna terhadap jenis kriminalitas ini.
·
Untuk mengupayakan aparat penegak hukum polri dalam menangani
kasus kejahatan kerah putih, yakni diperlukan subsistem kepolisian dari
criminal justice system memiliki suatu equality arms yang merupakan
cerminan dari persyaratan adanya penegakan hukum dan perlindungan hak
asasi manusia (HAM)
Kejahatan ekonomi merupakan:
· Kejahatan yang dilakukan tanpa kekerasan (nonviolent)
· Disertai dengan kecurangan (deceit)
· Penyesatan (misprecentation)
· Penyembunyian kenyataan (concealment of facts)
· Manipulasi
· Pelanggaran kepercayaan (breach of trust)
· Akal-akalan (subterfuge) ayau pengelakan terhadap peraturan (illegal circumstances).
C. Contoh Kasus Kejahatan Korporasi
Kasus Mobil Ford PINTO
Ford Pinto adalah mobil yang diproduksi oleh perusahaan Ford. Desainer
Ford Pinto menempatkan tangki bahan bakar di bagian belakang mobil, di
bagian belakang poros. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ruang bagasi
yang lebih besar. Desain ini sangat berbahaya, jika mobil ditabrak dari
belakang bisa menyebabkan ledakan yang disebabkan tangki bahan bakar.
Tempat tangki bahan bakar bisa dilihat pada Gambar Desain Ford Pinto.
Gambar Desain Ford Pinto
Pada
tanggal 10 Agustus 1978, sebuah Ford Pinto ditabrak dari belakang di
jalan raya Indiana. Hantaman tabrakan itu menyebabkan tangki bahan bakar
Pinto pecah, meledak dan terbakar. Hal ini mengakibatkan kematian tiga
remaja putri yang berada di dalam mobil itu. Kejadian ini bukan pertama
kalinya Pint terbakar akibat tabrakan dari belakang. Dalam tujuh tahun
sejak peluncuran Pinto, sudah ada 50 tuntutan hukum yang berhubungan
dengan tabrakan dari belakang. Meskupun demikian, kali ini Ford dituntut
di pengadilan criminal akibat penumpangnya tewas. Untuk kasus ini,
desainer dan pihak Ford secara keseluruhan tidak memikirkan dampak
berbahaya yang bisa terjadi. Desain dari mobil Ford Pinto tidak
memikirkan aspek keamanan dan keselamatan nyawa pengemudi dan
penumpangnya.
Dilema yang dihadapi para desainer yang
mengerjakan Pinto adalah menyeimbangkan keselamatan orang yang
mengendarai mobil dan kebutuhan untuk memproduksi Pinto dengan harga
yang dapat bersaing di pasar. Mereka harus berusaha menyeimbangkan tugas
mereka kepada public dan tugas mereka kepada atasan. Akhirnya usaha
Ford untuk menghemat beberapa dolar dalam biaya manufaktur mengakibatkan
pengeluaran jutaan dolar untuk membela diri dari tuntutan hukum dan
membayar ganti rugi korban. Tentu saja ada juga kerugian akibat
hilangnya penjualan akibat publisitas buruk dan persepsi publik bahwa
Ford tidak merancang produknya untuk keamanan pengendara.Semua menjadi
dilemma. Karena sangat sulit kalau sebuah institusi lebih mengutamakan
laba perusahaan daripada nyawa manusia.
Pada awalnya desain
yang berbahaya ini telah diketahui oleh perusahaan Ford sebelum mobil
Ford Pinto dipasarkan, namun Ford lebih memilih untuk membayar biaya
ganti rugi kematian daripada mendesain ulang tangki bahan bakar, karena
dirasa akan membutuhkan biaya yang lebih besar untuk mendesain ulang
tangki bahan bakar.
Etika Bisnis
Etika bisnis berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan
dalam kebijakan, institusi, dan pelaku bisnis. Etika bisnis merupakan
studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam
sistem dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi
dan mendistribusikan barang dan jasa, serta diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Analisis Kasus Ford Pinto
Etika hendaknya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukkan bahwa etika
konsistem dengan tujuan bisnis, khususnya dalam mencari keuntungan. Jika
perusahaan Ford memperhatikan keselamatan pengendara dalam produksi
Ford Pinto, perusahaan Ford tidak akan mengeluarkan biaya tambahan untuk
memberikan ganti rugi pada korban kecelakaan. Dalam pengerjaan teknis
perancangan dan pembuatan sebuah mobil Ford Pinto, terjadi juga
pelanggaran kode etik seorang insinyur/engineer yaitu
… membuat
keputusan yang konsistem terhadap keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraan public, serta menghindari sekaligus menyungkap
faktor-faktor yang membahayakan public dan lingkungan.
Sebagai
seorang wirausaha hendaknya menerapkan etika saat berusaha. Dalam
bidang otomotif ada etika engineering dan etika bisnis yang mengikat dan
harus ditaati. Kejayaan suatu perusahaan besar dituntut dari hal-hal
seperti kepercayaan, nama baik perusahaan, produk yang berkualitas, dan
tentunya ketahanan terhadap persaingan dengan kompetitor. Dalam kasus
Ford Pinto, keputusan bisnis yang dibuat untuk memenangkan persaingan
dengan kompetitor telah mengabaikan kepercayaan, nama baik perusahaan,
kualitas produk dengan mengabaikan etika-etika dasar yang harusnya
ditaati.
Kasus Ford Pinto tidak akan terjadi jika kebijakan
bisnis untuk mendapatkan laba yang lebih besar dengan mengorbankan
keamanan tidak diambil oleh Ford. Kepercayaan konsumen terhadap sebuah
produk bisnis sangatlah penting, karena menjadi poin dasar dalam
penentuan pemasaran produk dan keberlangsungan sebuah perusahaan. Ford
akhirnya menarik ulang Pinto dan membayar denda tapi lolos dari kasus
tuduhan Kriminal. Tidak ada seorang manajer Ford pun yang masuk penjara
dalam kasus ini.
Daftar Pustaka
http://www.scribd.com/doc/98305062/Iman-Tugas
http://otomotif-10.blogspot.com/2011/10/kasus-ford-pinto.html
http://salimtidore.blogspot.com/2013/05/kejahatan-korporasi.html
http://books.google.co.id/
Sabtu, 29 November 2014
Senin, 24 November 2014
Pelanggaran Etika Tata
Pelanggaran Etika Bisnis
Etika
dalam berbisnis, saat ini harus segera mendapat perhatian serius, seiring
dengan munculnya masalah pelanggaran etika dalam bisnis menyebabkan dunia
perdagangan agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik, terlebih jati diri kita
sebagai orang timur.
Etika dan tanggung jawab sosial harus dimiliki di dalam sebuah bisnis yang baik serta harus memiliki sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro. Dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, bahkan tindakan yang identik dengan kriminalpun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan.
Etika dan tanggung jawab sosial harus dimiliki di dalam sebuah bisnis yang baik serta harus memiliki sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro. Dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, bahkan tindakan yang identik dengan kriminalpun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan.
Etika
bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk
membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta
mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi. Biasanya
dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang
transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan
yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Bisnis
pun sebagai bagian dalam masyarakat tunduk pada norma-norma yang ada pada
masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan
tersebut membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnis, baik etika
itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam
hubungan langsung maupun tidak langsung.
Etika
(dari bahasa Yunani “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah
sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggungjawab. Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang
mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang,
padang rumput, kebiasaan, adab, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara
berpikir.
Secara
metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.
Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan
refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek
dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.
Ada
dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis Pertama, etika
teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki
etika teologisnya masing-masing.Kedua, etika teologis merupakan bagian dari
etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat
dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara
umum.
Secara
umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari
presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda
antara etika filosofis dan etika teologis. Setiap agama dapat memiliki etika
teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem
nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang
lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.
Kita
dapat belajar dari kasus Tata Nano, salah satu mobil termurah di dunia keluaran
Tata Motor, produsen otomotif yang bermarkas di India. Pasar sasaran yang
dibidik adalah konsumen menengah ke bawah serta orang-orang yang membeli mobil
untuk pertama kalinya. Tata Nano adalah wujud dari impian Ratan Tata, Chairman
Tata Group, akan hadirnya mobil rakyat yang terjangkau dan ramah lingkungan.
Guna mengurangi biaya, dilakukanlah penyesuaian terhadap fitur-fitur yang lazim terdapat pada mobil-mobil konvensional.
Guna mengurangi biaya, dilakukanlah penyesuaian terhadap fitur-fitur yang lazim terdapat pada mobil-mobil konvensional.
Apa yang sudah dikeluarkan
oleh Tata Motor merupakan salah satu alternatif kendaraan murah di Indonesia.
Namun, ada beberapa faktor di dalam produksi Tata Motor sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan bagi sebagai perusahaan komponen mobil lainnya di Indonesia.
Mungkin bagi perusahaan besar seperti Toyota, Mitsubihi, Honda dan Suzuki bisa melakukan inovasi lain untuk melakukan penetrasi terhadap produk keluaran Tata Motor, tetapi tidak bisa serta merta dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang mensuplai komponen-komponen dalam pembuatan mobil.
Namun, ada beberapa faktor di dalam produksi Tata Motor sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan bagi sebagai perusahaan komponen mobil lainnya di Indonesia.
Mungkin bagi perusahaan besar seperti Toyota, Mitsubihi, Honda dan Suzuki bisa melakukan inovasi lain untuk melakukan penetrasi terhadap produk keluaran Tata Motor, tetapi tidak bisa serta merta dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang mensuplai komponen-komponen dalam pembuatan mobil.
Seperti perusahaan Rem, Roda dan Ban, Setir,
Suspensi, Perlengkapan Interior (misalnya AC, Kaca, dll).
Bagi Tata Motor sebaiknya memperbaiki etika dalam
berbisnis, harus bisa melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan komponen
mobil yang ada di Indonesia.
Sehingga lebih banyak lagi bentuk kerjasama yang lebih bermanfaat dengan banyak perusahaan penyedia komponen-komponen tersebut.
Sehingga lebih banyak lagi bentuk kerjasama yang lebih bermanfaat dengan banyak perusahaan penyedia komponen-komponen tersebut.
Pelanggan pastilah akan
membanding-bandingkan produk keluaran baru dengan produk sejenis yang sudah
beredar sebelumnya, apalagi dengan membandingkan harga mobil Tata Motor, dengan
varian yang baru Tata Nano dengan harga yang jauh lebih murah daripada
mobil-mobil yang sudah beredar Indonesia.
Guna mengatasi hal ini, diferensiasi menjadi kunci, baik dalam hal harga, kualitas, fitur-fitur fungsional dan tambahan, desain, promosi, periklanan, layanan, dan ketersediaan (seperti lokasi dan waktu). Dengan melakukan diferensiasi, sang wirausahawan mengubah atau memodifikasi produk yang lebih dulu ada untuk disesuaikan dengan kebutuhan pasar sasaran, misalnya dengan menambahkan fitur-fitur tertentu guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pelanggan serta membedakannya dari produk sejenis yang telah ada sebelumnya.
Yang baru kita pelajari pada kasus Tata Motor, masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap persaingan usaha yang sehat. Terutama bagi perusahaan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk), mengapa perusahaan seperti Tata Motor mampu menghadirkan mobil dengan harga jauh lebih murah?.
Semua dikembalikan kepada pemerintah sebagai pengatur regulasi bisnis di Indonesia. Dengan tetap memperhatikan persaingan yang sehat di semua bisnis.
Guna mengatasi hal ini, diferensiasi menjadi kunci, baik dalam hal harga, kualitas, fitur-fitur fungsional dan tambahan, desain, promosi, periklanan, layanan, dan ketersediaan (seperti lokasi dan waktu). Dengan melakukan diferensiasi, sang wirausahawan mengubah atau memodifikasi produk yang lebih dulu ada untuk disesuaikan dengan kebutuhan pasar sasaran, misalnya dengan menambahkan fitur-fitur tertentu guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pelanggan serta membedakannya dari produk sejenis yang telah ada sebelumnya.
Yang baru kita pelajari pada kasus Tata Motor, masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap persaingan usaha yang sehat. Terutama bagi perusahaan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk), mengapa perusahaan seperti Tata Motor mampu menghadirkan mobil dengan harga jauh lebih murah?.
Semua dikembalikan kepada pemerintah sebagai pengatur regulasi bisnis di Indonesia. Dengan tetap memperhatikan persaingan yang sehat di semua bisnis.
Saran
Pertama,
dari sudut pandang kepuasan pelanggan, etika bisnis yang dilakukan oleh Tata
Motor merupakan alternatif yang bagus dan sangat membantu ekonomi masyarakat
Indonesia yang menginginkan mobil dengan harga yang bersahabat dengan kantong.
Kedua, dari sudut persaingan bisnis: bahwa dengan semakin terbukanya pasar bebas (Free Trade Zone), menunjukkan bahwa Tata Motor sudah mampu menunjukkan eksistensinya sebagai pemain baru (new comer) yang bisa diperhitungkan.
2Ketiga, dari sudut normatif: inovasi yang dilakukan oleh Tata Motor sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan bisnis perusahaan komponen-komponen mobil. Pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini, Tata Motor mengedepankan untung hanya bagi perusaan saja tanpa bekerja sama dengan perusahaan penyedia komponen-komponen mobil.
Kedua, dari sudut persaingan bisnis: bahwa dengan semakin terbukanya pasar bebas (Free Trade Zone), menunjukkan bahwa Tata Motor sudah mampu menunjukkan eksistensinya sebagai pemain baru (new comer) yang bisa diperhitungkan.
2Ketiga, dari sudut normatif: inovasi yang dilakukan oleh Tata Motor sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan bisnis perusahaan komponen-komponen mobil. Pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini, Tata Motor mengedepankan untung hanya bagi perusaan saja tanpa bekerja sama dengan perusahaan penyedia komponen-komponen mobil.
Minggu, 09 November 2014
PELANGGARAN ETIKA BISNIS BATAVIA AIR
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus
Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari
persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai
sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak
bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus
dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun,
Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang
dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68
juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak
melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar
utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat
dioperasikan untuk menutup utang.
Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai
pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan
normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan
pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak
adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut,
maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk
tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat
kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya.
Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak
mengajukan, maka pailit tetap.”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini.
Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal
dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi
Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi
pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini
menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh
Indonesia, Kamis (31/1).
“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka
untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi
penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk
stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu
malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah
disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara
yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia
Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk
mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan
bahwa pihak Batavia tidak bertanggung jawab.
Analisis :
·
Siapa yang melakukan:
Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)
·
Jenis Pelanggaran :
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68
juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak
melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar
utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat
dioperasikan untuk menutup utang.
·
Bagaimana :
Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar
utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari
International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun,
Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang
dilakukan pemerintah.
·
Dampak/ Akibat :
Batavia Air sudah menghitung secara finansial
jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan,
maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan
calon penumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar pada hari hari
berikutnya.
·
Tindakan Pemerintah :
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi
pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini
menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh
Indonesia.
·
Kesimpulan :
Pendapat saya pribadi ketika melihat
pelanggaran berikut ini adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen
Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai
pengambilan keputusan sebagai strategi pemenang tender dalam proyek Haji
tersebut sudah Pihak Batavia Air sudah mampu bersaing dengan Perusahaan
perusahaan Penerbangan lain yang ikut persaing Tender Pemerintah. Jika Tidak
mampu menangani proyek pemerintah tersebut tentunya akan menjadi Bomerang bagi
pihak manajemen yang sudah mengorbankan asetnya dan terikat janji untuk
memenangkan Tender tersebut.
·
Undang undang yang dilanggar :
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak
sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memper
dagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran”
4. Pasal 19
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
·
Sumber:
Link Referensi :
http://news.loveindonesia.com/en/news/detail/150322/pailit-batavia-air-diminta-siaga-di-seluruh-bandara
Langganan:
Postingan (Atom)